Sabtu, 23 Januari 2010

pengujian tanah

1. Pendahuluan

Daya dukung tanah dasar merupakan faktor penting yang sangat menentukan tebal perkerasan, komposisi dan kinerjanya. Kekuatan tanah dasar tergantung pada kondisi tanah tersebut baik pada saat konstruksi maupun selama umur rencana perkerasan. Tipe tanah, kepadatan dan kadar air adalah faktor-faktor yang sangat menentukan daya dukung tanah.

Untuk mempermudah mempelajari dan membicarakan sifat-sifat tanah yang akan dipergunakan sebagai tanah dasar, tanah itu dikelompokan berdasarkan sifat plastis dan distribusi ukuran partikelnya. Daya dukung tanah dasar dapat diperkirakan dengan mempergunakan hasil klasifikasi atau pun dari pemeriksaan CBR, kuat tekas bebas (UCS), DCP dan lain sebagainya.


2. Klasifikasi Tanah
Sistem klasifikasi tanah adalah suatu sistem pengelompokan beberapa jenis tanah yang berbeda-beda tetapi mempunyai sifat yang serupa dalam satu kelompok dan subkelompok. Sebagian besar sistem klasifikasi tanah yang telah dikembangkan mengklasifikasikan tanah berdasarkan pada sifat-sifat tanah seperti distribusi ukuran butiran dan plastisitas.

Dari beberapa Sistem Klasifikasi tanah yang sering digunakan saat ini terdapat dua sistem yang memperhitungkan distribusi ukuran butir dan batas-batas Atterberg yaitu: Sistem AASHTO dan USCS.

2.1. Sistem AASHTO
Sistem ini mengklasifikasikan tanah dalam delapan kelompok, A-1 sampai A-8, dengan menggunakan data tanah sebagai berikut : Analisa Ukuran Butir, Batas Cair dan Batas Plastis.

Berdasarkan sistem ini, tanah diklasifikasikan sebagai berikut:
• Kelompok A-1, A-2 dan A-3 adalah tanah berbutir yang tidak lebih dari 35% bahan lolos saringan No.200.

• Kelompok A-4, A-5, A-6, dan A-7 adalah tanah berbutir halus yang lebih dari 35% bahan lolos saringan No.200.

• Kelompok A-8 adalah tanah gambut tidak diperlihatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar